Mahfum ayat:
Allah, tidak ada yang benar
disembah hanya Dia yang Hidup
dan Maha Kaya, tidak pernah
ditimpa mengantuk dan tidak
pernah tidor, bagin Nya sesuatu
yang ada di langit dan di bumi,
tidak ada yag boleh membri
syafaat kecuali denga izin Nya. Ia
maha mengetahui segala apa
yang terjadi di hadapan mereka
dan dibelakang mereka. Tidaklah
mereka meliputi ilmunya sedikit
jua kecuali yang dikehendakki
Nya. Lebih luas kerusinya
darilangit dam bumi. Tidak susah
bagi Nya memelihara keduanya. Ia
maha Tinggi dan maha Besar.
[Allah! There is no god but He, the
Living, the Self-subsisting, Eternal.
No slumber can seize Him nor
sleep. His are all things in the
heavens and on earth. Who is
there can intercede in His
presence except as He permitteth?
He knoweth what (appeareth to
His creatures as) Before or After
or Behind them. Nor shall they
compass aught of His knowledge
except as He willeth. His Throne
doth extend over the heavens
and the earth, and He feeleth no
fatigue in guarding and
preserving them for He is the Most
High, the Supreme (in glory).]
Penjelasan:
Ayat Kursi diturunkan pada suatu
malam selepas Hijrah. Menurut
riwayat, ketika ayat kursi
diturunkan disertai dengan
beribu-ribu malaikat sebagai
penghantarnya, kerana kebesaran
dan kemuliaannya.
Syaitan dan Iblis menjadi gempar
kerana adanya suatu alamat yang
menjadi perintang dalam
perjuangan nya.
Rasulallah s.a.w segera
memerintah kepada penulis
alQuran iaitu Zaid bin Thabit agar
segera menulisnya dan
menyebarkannya.
Ada terdapat sembilan puluh lima
buah hadis yang menjelaskan
fazilat ayat kursi. Sebabnya ayat
ini disebut ayat KURSI kerana di
dalam nya terdapat perkataan
KURSI, ertinya tempat duduk yang
megah lagi yang mempunyai
martabat.
Perlu di ingat, bukan yang di
maksudkan dengan KURSI ini
tempat duduk tuhan, tetapi
adalah KURSI itu syiar atas
kebesaran Tuhan.
Khasiat Ayat Kursi:
Sesiapa yang membaca ayat
Kursi dengan istikamah
setiap kali selesai
sembahyang fardhu, setiap
pagi dan petang, setiap kali
masuk kerumah atau
kepasar, setiap kali masuk ke
tempat tidur dan musafir,
insyaallah akan diamankan
dari godaan syaitan dan
kejahatan raja-raja
(pemerintah) yang kejam,
diselamatkan dari kejahatan
manusia dan kejahatan
binatang yang
memudharatkan. Terpelihara
dirinya dann keluarganya,
anak-anak nya, hartanya,
rumahnya dari kecurian,
kebakaran dan kekaraman.
Terdapat keterangan dalam
kitab Assarul Mufidah,
barang siapa yang
mengamalkan membaca ayat
kursi, setiap kali membaca
sebanyak 18 kali, inyaallah ia
akan hidup berjiwa tauhid,
dibukakan dada dengan
berbagai hikmat,
dimudahkan rezekinya,
dinaikkan martabatnya,
diberikan kepadanya
pengaruh sehingga orang
selalu segan kepadanya,
diperlihara dari segala
bencana dengan izin Allah
s.w.t.
Salah seorang ulama Hindi
mendengar dari salah
seorang guru besarnya dari
Abi Lababah r.a, membaca
ayat Kursi sebanyak anggota
sujud (7 kali) setiap hari ada
benteng pertahanan
Rasulallah s.a.w.
Syeikh Abul ‘Abas alBunni
menerangkan: “Sesiapa
membaca ayat Kursi
sebanyak hitungan kata-
katanya (50 kali), di tiupkan
pada air hujan kemudian
diminumnya, maka
inysyaallah tuhan
mencerdaskan akalnya dan
memudahkan faham pada
pelajaran yang dipelajari.
Sesiapa yang membaca ayat
Kursi selepas sembahyang
fardhu, Tuhan akan
mengampunkan dosanya.
Sesiapa yang membacanya
ketika hendak tidur,
terpelihara dari gangguan
syaitan, dan sesiapa yang
membacanya ketika ia
marah, maka akan hilang
rasa marahnya.
Syeikh alBuni menerangkan:
Sesiapa yang membaca ayat
Kursi sebanyak hitungan
hurufnya (170 huruf), maka
insyaallah, Tuhan akan
memberi pertolongan dalam
segala hal dan menunaikan
segala hajatnya, dam
melapangkan fikiranyan,
diluluskan rezekinya,
dihilangkan kedukaannya
dan diberikan apa yang
dituntutnya.
Barang siapa membaca ayat
Kursi ketika hendak tidur,
maka Tuhan mewakilkan dua
malaikat yang menjaga
selama tidurnya sampai pagi.
Abdurahman bin Auf
menerangkan bahawa, ia
apabila masuk kerumahnya
dibaca ayat Kursi pada empat
penjuru rumahnya dan
mengharapkan dengan itu
menjadi penjaga dan
pelindung syaitan.
Syeikh Buni menerangkan:
sesiapa yang takut terhadap
serangan musuh hendaklah
ia membuat garis lingkaran
denga nisyarat nafas sambil
membaca ayat Kuris.
Kemudian ia masuk bersama
jamaahnya kedalam garis
lingkaran tersebut
menghadap kearah musuh,
sambil membaca ayat Kursi
sebayak 50 kali, atau
sebanayk 170 kali, insyaallah
musuh tidak akan melihatnya
dan tidak akan
memudharatkannya.
Syeikul Kabir Muhyiddin Ibnul
Arabi menerangkan bahawa;
sesiapa yang membaca ayat
Kursi sebayak 1000 kali
dalam sehari semalam selama
40 hari, maka demi Allah,
demi Rasul, demi alQuran
yang mulia, Tuhan akan
membukakan baginya
pandangan rohani, dihasilkan
yang dimaksud dan diberi
pengaruh kepada manusia.
(dari kitab Khawasul
Qur ’an)
SELAMAT DATANG
di situs santri slenge'an
Senin, 31 Januari 2011
Kamis, 20 Januari 2011
Jumat, 07 Januari 2011
Mari belajar ngaji bersama..
Rukun Islam dan Rukun Iman -
- A. Rukun Islam / Lima Perkara
1. Dua Kalimat Syahadat
2. Sholat Lima Waktu
3. Ibadah Puasa
4. Melaksanakan Zakat
5. Pergi Haji Bagi yang Mampu
- B. Rukun Iman / Enam Perkara
1. Percaya kepada Allah SWT
2. Percaya kepada Nabi dan Rasul /
Rosul Allah SWT
3. Percaya kepada Malaikat Allat SWT
4. Percaya kepada Kitab Allat SWT
yaitu Al Qur'an
5. Percaya kepada Hari Kiamat / Hari
Akhir
6. Percaya kepada Qada dan Qadar /
Qodo dan Qodar / Kodo dan Kodar
atau Ketentuan Allah SWT
.
- A. Rukun Islam / Lima Perkara
1. Dua Kalimat Syahadat
2. Sholat Lima Waktu
3. Ibadah Puasa
4. Melaksanakan Zakat
5. Pergi Haji Bagi yang Mampu
- B. Rukun Iman / Enam Perkara
1. Percaya kepada Allah SWT
2. Percaya kepada Nabi dan Rasul /
Rosul Allah SWT
3. Percaya kepada Malaikat Allat SWT
4. Percaya kepada Kitab Allat SWT
yaitu Al Qur'an
5. Percaya kepada Hari Kiamat / Hari
Akhir
6. Percaya kepada Qada dan Qadar /
Qodo dan Qodar / Kodo dan Kodar
atau Ketentuan Allah SWT
.
Kamis, 06 Januari 2011
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata :"Orang yang ikhlas adalah
orang yang menyembunyikan
kebaikannya sebagaimana ia
menyembunyikan amal
keburukannya"(Tazkiyatus An-Nafs,
17)
berkata :"Orang yang ikhlas adalah
orang yang menyembunyikan
kebaikannya sebagaimana ia
menyembunyikan amal
keburukannya"(Tazkiyatus An-Nafs,
17)
ILMU
ILMU,,mencarinya adalah
JIHAD, Mengajarkannya kepada orang
yang tidak mengetahui adalah
Shadaqah, menyerahkan kepada
ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah
teman dekat dalam kesendirian dan
sahabat dalam kesunyian..
JIHAD, Mengajarkannya kepada orang
yang tidak mengetahui adalah
Shadaqah, menyerahkan kepada
ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah
teman dekat dalam kesendirian dan
sahabat dalam kesunyian..
Hari Jum'at..Sayyidul Ayyam (hari paling utama)
Disebutkan bahwa hari jum'at
adalah lebih utama dari pada hari-
hari yang lain sehingga disebut
"Sayyidul Ayyam"(Tuan-nya hari)
karena pada hari jum'at tersebut
terdapat 5 hal besar yang harus
diketahui oleh orang-orang mu'min,
5 hal tersebut adalah :
1. Diciptaknnya Nabi Adam A.s oleh
Alloh swt.
2. Diturunkannya Nabi Adam A.s ke
Dunia karena melanggar memakan
buat khuldi di Surga
3. Wafatnya Nabi Adam A.s
4. Terdapat waktu mustajabah untuk
berdoa.
5. Awal kehancuran alam semesta
(Kiamat)
Dari ke 5 hal tadi, 1-3 sudah terjadi,
dan no 5 kita serahkan pada Alloh
swt. karena jum'at kapan pastinya
datang hari kiamat tidak
diterangkan. Yang harus kita pelajari
lebih jelas lagi adalah no.4 karena
jika kita berdoa pada saat tersebut
maka doa kita akan dikabulkan. Ada
dua pendapat ulama yang
menjelaskan detail dari waktu
mustajabah pada hari jum'at dan
masing-masing mempunyai dasar/
dalil yang kuat
1. pendapat pertama : waktu
mustajabah adalah ketika khotib
duduk diantara dua khotbah sampai
berakhirnya sholat jum'ah
2. pendapat ke 2 : waktu mustajabah
adalah setelah sholat ashar sampai
menjelang magrib.
Jadi, para ikhwanul muslimin
sekalian yang doanya belum
terkabulkan atau yang tadi pas
jum'atan malah ngantuk lupa ngga
doa, mari kita berdo'a pada waktu-
waktu tersebut diatas, insya Alloh
doanya akan dikabulkan. amiin..
adalah lebih utama dari pada hari-
hari yang lain sehingga disebut
"Sayyidul Ayyam"(Tuan-nya hari)
karena pada hari jum'at tersebut
terdapat 5 hal besar yang harus
diketahui oleh orang-orang mu'min,
5 hal tersebut adalah :
1. Diciptaknnya Nabi Adam A.s oleh
Alloh swt.
2. Diturunkannya Nabi Adam A.s ke
Dunia karena melanggar memakan
buat khuldi di Surga
3. Wafatnya Nabi Adam A.s
4. Terdapat waktu mustajabah untuk
berdoa.
5. Awal kehancuran alam semesta
(Kiamat)
Dari ke 5 hal tadi, 1-3 sudah terjadi,
dan no 5 kita serahkan pada Alloh
swt. karena jum'at kapan pastinya
datang hari kiamat tidak
diterangkan. Yang harus kita pelajari
lebih jelas lagi adalah no.4 karena
jika kita berdoa pada saat tersebut
maka doa kita akan dikabulkan. Ada
dua pendapat ulama yang
menjelaskan detail dari waktu
mustajabah pada hari jum'at dan
masing-masing mempunyai dasar/
dalil yang kuat
1. pendapat pertama : waktu
mustajabah adalah ketika khotib
duduk diantara dua khotbah sampai
berakhirnya sholat jum'ah
2. pendapat ke 2 : waktu mustajabah
adalah setelah sholat ashar sampai
menjelang magrib.
Jadi, para ikhwanul muslimin
sekalian yang doanya belum
terkabulkan atau yang tadi pas
jum'atan malah ngantuk lupa ngga
doa, mari kita berdo'a pada waktu-
waktu tersebut diatas, insya Alloh
doanya akan dikabulkan. amiin..
Tak Ada Tempat Aman untuk Senyummu
Tak ada tempat aman untuk sembunyikan
senyummu. Pada bungakah? Kupukupu
datang, dan aku melihat senyummu
memancar anggun. Pada daun? Angin
berhembus, senyummu menari ke kanan
dan ke kiri. Pada gerimis? Ah, matahari justeru mengubahnya jadi pelangi. Semakin
nampak betapa indahnya engkau
tersenyum. Tak ada tempat aman untuk sembunyikan
senyummu. Bahkan ketika bibirmu rapat
seribu bahasa dan hening mengunci setiap
suara. Sunyi hanya memberi kesempatan
pada kata untuk membebaskan diri dan
menemukan isyarat pada relief tatapanmu. Dan di sudut matamu yang kuntum, aku
melihat betapa indahnya engkau
tersenyum. Maka berikan saja senyummu itu padaku.
Tanpa malumalu, tanpa ragu.
senyummu. Pada bungakah? Kupukupu
datang, dan aku melihat senyummu
memancar anggun. Pada daun? Angin
berhembus, senyummu menari ke kanan
dan ke kiri. Pada gerimis? Ah, matahari justeru mengubahnya jadi pelangi. Semakin
nampak betapa indahnya engkau
tersenyum. Tak ada tempat aman untuk sembunyikan
senyummu. Bahkan ketika bibirmu rapat
seribu bahasa dan hening mengunci setiap
suara. Sunyi hanya memberi kesempatan
pada kata untuk membebaskan diri dan
menemukan isyarat pada relief tatapanmu. Dan di sudut matamu yang kuntum, aku
melihat betapa indahnya engkau
tersenyum. Maka berikan saja senyummu itu padaku.
Tanpa malumalu, tanpa ragu.
Sabtu, 01 Januari 2011
Terdampar di Dadamu
Rembulan di celah randu tua, kaukah yang
membawanya. Deras cahayanya
menghanyutkan bayangbayang rindu di
lembah hatiku. Malam adalah musafir yang
mencari tempat paling hangat, aku
memanah langit agar bintangbintang jatuh terbakar. Aku unggun bersamamu. Bukankah langit malam lebih hangat bila
kau hamparkan di dadaku? Kita saling memandang saling berlayar
dalam tatapan. Engkau menghapus
keringat di wajahku, menggantinya dengan
sebuah kecupan, kecupan berbentuk
perahu. Berlabuh menuju hatiku. Laut di
jantungku gemuruh. Ombak di mataku meleleh, hingga hilang seluruh garis pantai. Dan malam tinggal sebuah andai:
bagaimanakah agar malam tak berakhir,
kekasih? Apakah dengan mengikat
rembulan agar tak terseret ke pinggir, agar
tak menyingkir? Tak usah khawatir,
desahmu selembut ombak yang menepi, bukankah aku adalah rindu yang selalu
terdampar di dadamu.
membawanya. Deras cahayanya
menghanyutkan bayangbayang rindu di
lembah hatiku. Malam adalah musafir yang
mencari tempat paling hangat, aku
memanah langit agar bintangbintang jatuh terbakar. Aku unggun bersamamu. Bukankah langit malam lebih hangat bila
kau hamparkan di dadaku? Kita saling memandang saling berlayar
dalam tatapan. Engkau menghapus
keringat di wajahku, menggantinya dengan
sebuah kecupan, kecupan berbentuk
perahu. Berlabuh menuju hatiku. Laut di
jantungku gemuruh. Ombak di mataku meleleh, hingga hilang seluruh garis pantai. Dan malam tinggal sebuah andai:
bagaimanakah agar malam tak berakhir,
kekasih? Apakah dengan mengikat
rembulan agar tak terseret ke pinggir, agar
tak menyingkir? Tak usah khawatir,
desahmu selembut ombak yang menepi, bukankah aku adalah rindu yang selalu
terdampar di dadamu.
Jumat, 03 Desember 2010
Hukum mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya Menurut Dr. Abdurrahman al-Bag
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ ’) — dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya — yaitu mubah. Kaidah syar ’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda- benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya. ” (Dr. Abdurrahman al- Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76). Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar ’iyah menetapkan: Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
TAUBAT
dihamparan kain yang lusuh jiwa tertunduk
dan bersimpuh memohon ampun dari yang
maha pengampun atas segala dosa-dosa
yang mencemari raga yang semakin renta
kami…… hanyalah setitik debu yang hina yang rapuh dan tak lupat dari hilaf serta
dosa tersadar didalam gelisah setelah
begitu jauh melangkah setelah begitu jauh
melangkah setelah terlalu lama terlena
akan kenikmatan [...]
dan bersimpuh memohon ampun dari yang
maha pengampun atas segala dosa-dosa
yang mencemari raga yang semakin renta
kami…… hanyalah setitik debu yang hina yang rapuh dan tak lupat dari hilaf serta
dosa tersadar didalam gelisah setelah
begitu jauh melangkah setelah begitu jauh
melangkah setelah terlalu lama terlena
akan kenikmatan [...]
Hukum Zakat Profesi
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al- Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104). Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al- mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al- Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az- Zuhaili, ibid., II/866). Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami : Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418). Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah
az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
II/866). Ketiga, tidak tepat penilaian Al- Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al- Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74). Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as- Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al- Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.
az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,
II/866). Ketiga, tidak tepat penilaian Al- Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al- Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74). Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as- Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al- Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.
Kamis, 02 Desember 2010
HUKUM MENJATUHKAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH
Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab) ada dua. Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343). Para fuqaha sepakat jika suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah yang sangat (kategori kedua), talaknya tidak jatuh. Sebab ia dianggap bukan mukallaf karena hilang akalnya (za`il al-aql), seperti orang tidur atau gila yang ucapannya tak bernilai hukum. Dalilnya sabda Nabi SAW, “Diangkat pena (taklif) dari umatku tiga golongan : anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga waras. ” (HR Abu Dawud no 4398). (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/215; Sayyid Al-Bakri, I’anah al-Thalibin, 4/5; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343; Al-Mausu ’ah Al- Fiqhiyah, 29/9). Namun fuqaha berbeda pendapat mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan marah biasa (thalaq al- ghadbaan). Pertama, menurut ulama mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Hambali talak seperti itu tak jatuh. Kedua, menurut ulama mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi ’i, talaknya jatuh. (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al- Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 19; Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan fi Hukm Thalaq al-Ghadban, hal. 61). Pendapat pertama antara lain berdalil dengan hadits ‘A`isyah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Tak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah (laa thalaqa wa laa ‘ataqa fi ighlaq).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah). (Musthofa Al- ‘Adawi, Ahkam Al-Thalaq fi al-Syari ’ah al-Islamiyah, hal. 61). Pendapat kedua antara lain berdalil dengan riwayat Mujahid, bahwa Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab, ”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24). Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua, yakni talak oleh suami dalam keadaan marah tetap jatuh talaknya. Alasannya, hadits ‘A`isyah RA meski menyebut talak orang yang marah tak jatuh, tapi yang dimaksud sebenarnya bukan sekedar marah (marah biasa), melainkan marah yang sangat. Imam Syaukani menukilkan perkataan Ibnu Sayyid, bahwa kalau marah dalam hadits itu diartikan marah biasa, tentu tidak tepat. Sebab mana ada
suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335). Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.
suami yang menjatuhkan talak tanpa marah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1335). Kesimpulannya, suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah dianggap tetap jatuh talaknya. Sebab kondisi marah tidak mempengaruhi keabsahan tasharruf (tindakan hukum) yang dilakukannya, termasuk mengucapkan talak. Kecuali jika kemarahannya mencapai derajat marah yang sangat, maka talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.
Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at- taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi ’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http:// www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy- Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101): A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: a. Berdasarkan firman Allah: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6) Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an- Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22). b. Hadits Abu Malik Al-Asy ’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah ) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya. ” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih ]. d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al- Baihaqi, hadits mauquf]. e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya. ]. f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan). ” B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian: a. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu
dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al- Mâ’idah [5]: 87). b. Hadits dari Nafi ’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw. ” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka
berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka
pada permainan.” [HR. Bukhari]. e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi ’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi ’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw) ” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. C. Pandangan Penulis Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. Imam asy-Syafi ’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani , Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: Al- ‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin — awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya. ” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah , Al-Wadhih fi Ushul Al- Fiqh, hal. 390). Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an- Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah , juz 1, hal. 239). Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara ’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al- Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy- Syuwaiki , Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi ’il), atau sarana (asy-yâ ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara ’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat- sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al- Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy- Syuwaiki , Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al- Mâ’idah [5]: 87). b. Hadits dari Nafi ’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw. ” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi]. c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka
berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra]. d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka
pada permainan.” [HR. Bukhari]. e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi ’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi ’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw) ” [HR. Muslim, juz II, hal. 485]. C. Pandangan Penulis Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu. Imam asy-Syafi ’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani , Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275). Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih: Al- ‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin — awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya. ” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah , Al-Wadhih fi Ushul Al- Fiqh, hal. 390). Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan: Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an- Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah , juz 1, hal. 239). Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara ’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al- Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy- Syuwaiki , Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103). Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi ’il), atau sarana (asy-yâ ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara ’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat- sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al- Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy- Syuwaiki , Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
objek ilmu fiqh & pembagianhukum fiqh
Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara ’), haram (misal: berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan
syara ’) , atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab). Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut. Pembagian Hukum Fiqh Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut. . Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. . Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa. . Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy- syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah. . Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan,
pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya. . Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla). . Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar ’iyyah). . Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad- dauliyyah). . Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab). Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan. Kategori Kategori: : Fiqh Fiqh « Terlama | Mail | Newer »
syara ’) , atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab). Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut. Pembagian Hukum Fiqh Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut. . Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. . Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa. . Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy- syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah. . Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan,
pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya. . Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla). . Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar ’iyyah). . Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad- dauliyyah). . Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab). Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan. Kategori Kategori: : Fiqh Fiqh « Terlama | Mail | Newer »
Rabu, 17 November 2010
Siapakah sebenarnya kau, duhai
insan Tuhan Kau menelusup di
seluruh belahan diriku
Bersembunyi di setiap sudut
persendianku Berenang lincah
bersama aliran darahku Seakan...
insan Tuhan Kau menelusup di
seluruh belahan diriku
Bersembunyi di setiap sudut
persendianku Berenang lincah
bersama aliran darahku Seakan...
Ketika kamu dan aku tiba di
sini… diantara ruas jarimu; jariku tertawa, termenung
bersama waktu yang
berlangsung Kau tersenyum
padaku. Kita menunggu pagi
yang pasti; esok yang cerah
dan kebahagiaan di hari nanti Kita terikat akar dan tanah
menyatu dalam kekuatan satu
dan tak pernah padam
sini… diantara ruas jarimu; jariku tertawa, termenung
bersama waktu yang
berlangsung Kau tersenyum
padaku. Kita menunggu pagi
yang pasti; esok yang cerah
dan kebahagiaan di hari nanti Kita terikat akar dan tanah
menyatu dalam kekuatan satu
dan tak pernah padam
Selasa, 16 November 2010
katakanlah Wahai Subuh,,, Engkau menyaksikan bagaimana
tubuhku memprotes jiwaku yang rindu
bangun Tapi jiwaku tegas karena
kebaikannya, dan memerintahkan tubuhku
untuk bangun Dia memang bangun, tapi
tetap memprotes. Dia melunglaikan diri, menolak membukakan mata, dan tetap
menjaga hidung ke arah harumnya
peraduan. Tapi, Jika jiwaku tetap tegas,
tubuhku akan patuh. Tuhan, tegaskanlah
jiwaku, Amien...
tubuhku memprotes jiwaku yang rindu
bangun Tapi jiwaku tegas karena
kebaikannya, dan memerintahkan tubuhku
untuk bangun Dia memang bangun, tapi
tetap memprotes. Dia melunglaikan diri, menolak membukakan mata, dan tetap
menjaga hidung ke arah harumnya
peraduan. Tapi, Jika jiwaku tetap tegas,
tubuhku akan patuh. Tuhan, tegaskanlah
jiwaku, Amien...
Jika semua harta adalah racun maka
zakatlah penawarnya.. jika seluruh umur
adalah dosa maka taqwa dan taubat
adalah obatnya...
Tiada yang lebih mulia selain memaafkan..tiada yang lebih nikmat selain
dimaafkan dan tiada yang lebih indah
selain bermaaf-maafan... Di Hari Raya Agung ini,, aku ucapkan mohon maaf lahir batin untuk keluarga,
teman dan sahabat2 ku
semuanya....
zakatlah penawarnya.. jika seluruh umur
adalah dosa maka taqwa dan taubat
adalah obatnya...
Tiada yang lebih mulia selain memaafkan..tiada yang lebih nikmat selain
dimaafkan dan tiada yang lebih indah
selain bermaaf-maafan... Di Hari Raya Agung ini,, aku ucapkan mohon maaf lahir batin untuk keluarga,
teman dan sahabat2 ku
semuanya....
CINTA,,
Cinta bukan mengajarkan kita lemah, tetapi
membangkitkan kekuatan.
Cinta bukan mengajar menghinakan diri,
tetapi menghembuskan kegagahan.
Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi
membangkitkan semangat. by. HAMKA
membangkitkan kekuatan.
Cinta bukan mengajar menghinakan diri,
tetapi menghembuskan kegagahan.
Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi
membangkitkan semangat. by. HAMKA
LOVE..
Love is a force, which is able to change
the thorns into roses Change the vinegar
into wine, the poor become profitable
Change, Change sad to be jolly well
ill be so generous hunks Change, Change the cage so the garden palace prison so unfortunate to be goodwill
Change....
the thorns into roses Change the vinegar
into wine, the poor become profitable
Change, Change sad to be jolly well
ill be so generous hunks Change, Change the cage so the garden palace prison so unfortunate to be goodwill
Change....
CINTA..
Cinta adalah kekuatan, yg mampu mengubah
duri menjadi mawar
Mengubah cuka menjadi anggur,
Mengubah malang menjadi untung
Mengubah sedih menjadi riang
Mengubah sakit jadi sehat Mengubah bakhil jadi dermawan
Mengubah kandang jadi taman
Mengubah penjara jadi istana
Mengubah musibah jadi muhibah
by. JALALUDDIN RUMI
duri menjadi mawar
Mengubah cuka menjadi anggur,
Mengubah malang menjadi untung
Mengubah sedih menjadi riang
Mengubah sakit jadi sehat Mengubah bakhil jadi dermawan
Mengubah kandang jadi taman
Mengubah penjara jadi istana
Mengubah musibah jadi muhibah
by. JALALUDDIN RUMI
Minggu, 14 November 2010
rasa ini..
asaku..rasaku..
melayang tanpa batas
cuma kataku
disela sesak dada...
'rindu betapa senyummu'
melayang tanpa batas
cuma kataku
disela sesak dada...
'rindu betapa senyummu'
Jumat, 12 November 2010
Kamis, 11 November 2010
sepatah kata
jadilah orang yang BERILMU AMALIYAH DAN BERAMAL ILMIYAH
Langganan:
Postingan (Atom)